Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 24 March 2025 16:32
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap di SCBD, Jakarta Selatan.
"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.
Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban di antaranya mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut hingga mengalami kerugian Rp289 juta.
Selain itu, ada pula empat korban kasus yang sama ditangani Polda Metro Jaya. Sehingga, dari total 12 korban tercatat kerugian mencapai Rp473 juta.
Kabareskrim melanjutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Wahyu.
Baca juga:
Modus Sindikat Penipuan Investasi Kripto: Pasang Iklan di Facebook |