Bongkar Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, 2 Warga Tiongkok Ditangkap

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Bongkar Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, 2 Warga Tiongkok Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 24 March 2025 16:32

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap di SCBD, Jakarta Selatan.

"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban di antaranya mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut hingga mengalami kerugian Rp289 juta.

Selain itu, ada pula empat korban kasus yang sama ditangani Polda Metro Jaya. Sehingga, dari total 12 korban tercatat kerugian mencapai Rp473 juta.

Kabareskrim melanjutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Wahyu.
 

Baca juga: 

Modus Sindikat Penipuan Investasi Kripto: Pasang Iklan di Facebook


Wahyu mengatakan tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan keduanya. Meliputi, dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Kabareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini mengungkap pelaku utama. Diduga otak penipuan ini mengendalikan operasi dari luar negeri.

"Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini," kata Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat UU Nomorb1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)