Imigrasi Soetta Tangkap 3 WNA Pakistan Pakai Paspor Prancis Palsu

Tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memakai paspor palsu.

Imigrasi Soetta Tangkap 3 WNA Pakistan Pakai Paspor Prancis Palsu

Hendrik Simorangkir • 17 February 2025 19:20

Tangerang: Tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang diringkus. Pasalnya, ketiganya menggunakan paspor palsu kewarganegaraan Prancis.

"Ketiganya tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (12 Februari 2025) sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok, degan memakai paspor Perancis. Tapi, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Senin, 17 Februari 2025.

Yuldi menuturkan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya. Diketahui jika ketiganya menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia.

"Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Prancis ketika hendak masuk le Indonesia," katanya.

Yuldi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya pihak lain yang terlibat terhadap masuknya ketiga WNA tersebut ke Indonesia. Dari hasil penyelidikan diketahui SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak.
 

Baca: Diduga Lakukan Penggelapan Dana, 2 WNA Asal India Dilaporkan ke Polisi

"Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain," jelasnya.

Menurut Yuldi, ketiganya diketahui memperoleh paspor Prancis palsu dari seorang warga negara Srilanka berinisial WJ, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa.

"Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga WNA tersebut dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)