Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). MI/Rahmatul Fajri
Rahmatul Fajri • 29 July 2025 18:54
Jakarta: Pemerintah melalui kementerian terkait akan membahas nasib eks marinir Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak pernah menerima permohonan Satria Arta untuk melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Namun, berdasarkan UU Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang bergabung sebagai prajurit perang di negara lain tanpa izin presiden, status warga negaranya menjadi hilang.
"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu, otomatis. Jadi nggak perlu ada, tapi apakah pernah kita permohon? Nggak ada. Ada yang melaporkan, sampai hari ini belum ada," kata Supratman, dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
Supratman mengatakan pemerintah perlu berunding terlebih dahulu untuk memastikan nasib Satria Arta ke depannya. Terlebih, Satria meminta kembali menjadi WNI.
"Semuanya nanti tergantung. Seperti Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) sampaikan, nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kemenlu, kemudian pasti dengan Kementerian Hukum, juga kedutaan besar kita di Rusia," kata dia.
Baca Juga:
Eks Marinir Satria Gabung Militer Rusia Disebut Kehilangan Hak WNI |