Menanti Keputusan Upah Minimum 2026

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Menanti Keputusan Upah Minimum 2026

Eko Nordiansyah • 15 November 2025 13:43

Jakarta: Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai menghangat di kalangan pekerja dan pengusaha. Sejumlah serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang signifikan, sementara pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menetapkan formula baru yang dianggap lebih adil.

Meskipun istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak digunakan secara resmi, istilah ini masih populer di masyarakat. Pemerintah kini menggunakan dua istilah berbeda, yaitu UMP untuk tingkat provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tingkat kabupaten atau kota.

Wacana kenaikan UMP 2026 didorong oleh tuntutan serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Mereka mendorong kenaikan upah di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Presiden KSPI menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus dirasakan pekerja. Tuntutan ini diharapkan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan.

Formula baru sesuai putusan MK

Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih melakukan kajian. Pemerintah menegaskan penetapan UMP 2026 akan mengacu pada formula baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formula tersebut akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai cara penghitungan upah minimum.

Dengan penyesuaian formula tersebut, penetapan UMP dan UMK diharapkan lebih adil dan transparan. Formula ini dirancang untuk melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan daya saing dunia usaha.

Sejumlah daerah juga telah menyuarakan aspirasi mereka. Di Sulawesi Selatan, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 hingga 10 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.657.527. Namun, Yassierli menegaskan keputusan final baru akan ditetapkan serentak pada November 2025 mendatang.
 



(Ilustrasi. Foto; Dok MI)

Faktor Penentu dan Daftar UMP 2025

Penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor utama, seperti inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional, dan produktivitas tenaga kerja.

Selain itu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap menjadi dasar penting dalam perhitungan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan antara buruh dan pengusaha agar kenaikan upah tidak menekan daya saing industri.

Sebagai acuan untuk melihat estimasi kenaikan, berikut adalah daftar UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia yang menjadi dasar perhitungan UMP 2026:

  1. Aceh: Rp 3.685.616,00
  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  4. Riau: Rp 3.508.776,22
  5. Jambi: Rp 3.234.535,00
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  7. Bengkulu: Rp 2.670.039,39
  8. Lampung: Rp 2.893.070,00
  9. Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
  11. DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  12. Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  13. Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  14. DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
  15. Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  16. Banten: Rp 2.905.119,90
  17. Bali: Rp 2.996.561,00
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  29. Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  31. Maluku: Rp 3.141.700,00
  32. Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
  33. Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  34. Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
  35. Papua: Rp 4.285.850,00
  36. Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  37. Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  38. Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

Daftar di atas menunjukkan variasi upah minimum di seluruh Indonesia yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masing-masing daerah. Keputusan UMP 2026 yang diperkirakan berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen akan menjadi dasar baru bagi pekerja untuk mengelola keuangan pribadi dan memperkuat kondisi finansial mereka di tahun mendatang. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)