Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

3 pelaku penyelundupan benih bening lobster ke Singapura ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 26 February 2025 12:14

Tangerang: Sebanyak 46 ribu benih bening lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan. Puluhan ribu benih lobster itu ditaksir bernilai Rp1,8 miliar.

"Dari penggagalan itu, kami menangkap tiga pelaku berinisial M, AS, dan SP. Pelaku M merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ketiganya memiliki peran yang berbeda agar dapat mengirim benih lobster tersebut ke Singapura," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 26 Februari 2025.

Yandri menuturkan, penggagalan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya pengiriman satu koper yang berisikan benih bening lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui M dan SP hendak membawa benih lobster itu ke kargo di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Benda, Kota Tangerang.

"Kami menangkap M dan SP, dan menyita barang bukti koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 46 ribu ekor," katanya.

Baca: 

Polri Gagalkan 6 Upaya Penyelundupan BBL dengan Potensi Kerugian Rp72 Miliar


Yandri menjelaskan, kedua pelaku menyamarkan benih bening lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper. Pelaku M dan SP berperan sebagai kurir dalam kasus tersebut.

"Kedua pelaku hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani. Keduanya menerima uang masing-masing Rp5 juta. Sedangkan pelaku AS berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)