3 pelaku penyelundupan benih bening lobster ke Singapura ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hendrik Simorangkir • 26 February 2025 12:14
Tangerang: Sebanyak 46 ribu benih bening lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan. Puluhan ribu benih lobster itu ditaksir bernilai Rp1,8 miliar.
"Dari penggagalan itu, kami menangkap tiga pelaku berinisial M, AS, dan SP. Pelaku M merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ketiganya memiliki peran yang berbeda agar dapat mengirim benih lobster tersebut ke Singapura," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri menuturkan, penggagalan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya pengiriman satu koper yang berisikan benih bening lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui M dan SP hendak membawa benih lobster itu ke kargo di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Benda, Kota Tangerang.
"Kami menangkap M dan SP, dan menyita barang bukti koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 46 ribu ekor," katanya.
Baca:
Polri Gagalkan 6 Upaya Penyelundupan BBL dengan Potensi Kerugian Rp72 Miliar |