Polri Gagalkan 6 Upaya Penyelundupan BBL dengan Potensi Kerugian Rp72 Miliar

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah). Foto: Dok istimewa

Polri Gagalkan 6 Upaya Penyelundupan BBL dengan Potensi Kerugian Rp72 Miliar

Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 16:04

Jakarta: Bareskrim Polri menggagalkan enam upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL). Total 715 ribu BBL disita dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.

Nunung mengatakan penggagalan enam upaya penyelundupan itu dilakukan dalam sebulan. Operasi ini dilakukan oleh Satgas Illegal Fishing Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.

"Berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Nunung memastikan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Kegiatan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," ujar Nunung Syaifuddin.
 

Baca juga: 

Hendak Dikirim ke Luar Negeri, 150 Ribu BBL di Bintan Dikumpulkan dari Pulau Jawa dan Sumatra



Sebelumnya, Nunung menyebut pihaknya menggagalkan penyelundupan 150 ribu BBL di perairan Pulau Numbing, Bintan. Ratusan ribu BBL itu hendak dikirim ke luar negeri.

"Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut," kata Nunung.

Benih bening lobster itu dikumpulkan, dari daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Kemudian, ditampung di Jambi, Sumatra Selatan, dan Riau.

"Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship. Transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi," ujar jenderal polisi bintang satu itu. 

Empat orang yang merupakan awak kapal ditangkap. Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)