Hendak Dikirim ke Luar Negeri, 150 Ribu BBL di Bintan Dikumpulkan dari Pulau Jawa dan Sumatra

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah). Foto: Dok istimewa

Hendak Dikirim ke Luar Negeri, 150 Ribu BBL di Bintan Dikumpulkan dari Pulau Jawa dan Sumatra

Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 15:15

Jakarta: Bareskrim Polri menyita 150 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan yang hendak dikirim ke luar negeri. Ratusan ribu BBL itu dikumpulkan dari Pulau Jawa dan Sumatra.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.

Nunung mengatakan setelah benih-benih itu dikumpulkan, kemudian ditampung di Jambi, Sumatra Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, kata Nunung, pelaku menggunakan metode ship-to-ship.

"Transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Kapal cepat itu biasa disebut dengan "kapal hantu". Satgas BBL Dittipidter Bareskrim Polri dipastikan akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang.

Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum. Nunung mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara.

"Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia," tegas Nunung.
 

Baca juga: 

Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan



Operasi penggagalan penyeludupan BBL ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau. Kegiatan ini disebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Nunung.

Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam penyelundupan 150 ribu BBL ini. Keempatnya ialah SL selaku operator mesin kapal, DK selaku koordinator rute dan penunjuk arah, SY sebagai kapten kapal, dan JN selaku operator mesin kapal.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Lalu, satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

"Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun," ungkap Nunung.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)