Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 151 ribu benih lobster. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 12:01
Jakarta: Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Penggagalan dilakukan Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster. Nilai kerugian negara dari ratusan ribu BBL itu mencapai Rp15 miliar lebih.
"Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar," kata Nunung dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca juga:
Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Digagalkan |