Taliban Tarik Afghanistan untuk Keluar dari ICC

Menlu Taliban. (EFE/EPA/FILE/TERJE PEDERSEN NORWAY OUT[NORWAY OUT])

Taliban Tarik Afghanistan untuk Keluar dari ICC

Riza Aslam Khaeron • 23 February 2025 12:45

Kabul: Taliban secara resmi mengumumkan bahwa mereka menarik Afghanistan dari yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan ini menuai kritik dari komunitas internasional, termasuk dari perwakilan Afghanistan di PBB yang menegaskan bahwa Taliban tidak memiliki wewenang hukum untuk menarik negara tersebut dari ICC.

Mengutip VOA pada Minggu, 23 Februari 2025, Pemimpin Taliban  menolak yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas Afghanistan, menyatakan bahwa keputusan tahun 2003 oleh pemerintahan sebelumnya untuk bergabung dengan perjanjian pendirian pengadilan di Den Haag sebagai 'tidak sah'.

Keputusan ini diambil setelah jaksa utama ICC mengumumkan bulan lalu bahwa ia akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dan salah satu ajudannya. Mereka dituduh "bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan."

Taliban menyatakan dalam pernyataan resmi mereka bahwa mereka tidak mengakui kewajiban hukum apa pun berdasarkan Statuta Roma dan menganggap aksesi pemerintahan sebelumnya sebagai "tidak memiliki keabsahan hukum."

Mereka juga menuduh ICC berpihak secara politis dan gagal mengambil tindakan terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan pendudukan di Afghanistan.

"Sebagai entitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nasional rakyat Afghanistan dalam kerangka Syariah Islam, Emirat Islam Afghanistan tidak mengakui kewajiban apa pun terhadap Statuta Roma atau institusi yang disebut sebagai Mahkamah Pidana Internasional," demikian pernyataan Taliban.

Mereka juga menilai bahwa ICC bersikap tidak adil dengan mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan asing di Afghanistan selama beberapa dekade.

Taliban kemudian mengkritik status ICC yang tidak diikuti oleh semua negara besar, seperti Amerika Serikat dan Rusia.
 

Baca Juga:
Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan bagi Pemimpin Taliban

"Mengingat bahwa banyak kekuatan dunia bukan penandatangan 'pengadilan' ini, maka tidak masuk akal jika negara seperti Afghanistan, yang secara historis telah mengalami penjajahan asing dan penindasan kolonial, harus terikat oleh yurisdiksinya," tambah Taliban.

Namun, perwakilan tetap Afghanistan di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Nasir Ahmad Andisha, menolak pernyataan Taliban tersebut. Mengutip Afghanistan International pada Jumat, 21 Februari 2025, "Taliban tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik Afghanistan dari Statuta Roma, karena mereka bukan pemerintahan yang diakui secara internasional."

Andisha menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 127 Statuta Roma, negara anggota dapat menarik diri dari perjanjian tersebut dengan mengajukan pemberitahuan resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB, dan proses ini membutuhkan waktu satu tahun sebelum efektif. Ia juga menegaskan bahwa meskipun suatu negara menarik diri, ICC tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan sebelum penarikan berlaku.

Afghanistan bergabung dengan Statuta Roma pada Februari 2003 setelah ditandatangani oleh pemerintahan yang didukung AS di Kabul. Dengan demikian, ICC tetap memiliki otoritas untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak saat itu, termasuk yang diduga dilakukan oleh Taliban sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.

Taliban, yang kini memerintah sebagai Emirat Islam Afghanistan, telah memberlakukan interpretasi ketat hukum Islam (syariah) sudah sejak lama dituduh melakukan berbagai pembatasan terhadap hak-hak perempuan, kebebasan berbicara, dan pendidikan.

Sementara itu, pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dalam sebuah pidato di Kandahar pekan lalu, menolak kritik terhadap pemerintahan mereka. Seorang juru bicara Taliban mengutip Akhundzada yang menyatakan bahwa "setiap dekrit yang saya keluarkan berdasarkan konsultasi dengan para ulama dan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, serta merupakan perintah dari Allah."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)