Perusahaan Pemasang Pagar Laut di Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Suasana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Dokumentasi/ Antonio

Perusahaan Pemasang Pagar Laut di Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Antonio • 2 March 2025 23:08

Bekasi: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang melakukan pemasangan pagar laut di perairan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah melakukan pembayaran denda.

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya telah membayar denda tersebut usai melakukan pembongkaran pagar bambu beberapa hari lalu.

"Ya, TRPN sudah bayar denda, betul (denda yang dibayarkan sebesar Rp2 miliar)," kata Deolipa saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 2 Maret 2025.
 

Baca: Kasus Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polri Kantongi Calon Tersangka
 
Dia mengatakan pihaknya merasa bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan di perairan Laut Bekasi. Sehingga pihaknya tidak merasa keberatan dengan pembayaran denda tersebut.

"TRPN beranggapan denda adalah bagian dari tanggungjawab TRPN dalam menebus kesalahan kerja dan kesiapan dalam menerima sanksi," ungkapnya.

Sebagai informasi Polri mengantongi suspek tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pemagaran laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)