Suasana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Dokumentasi/ Antonio
Antonio • 2 March 2025 23:08
Bekasi: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang melakukan pemasangan pagar laut di perairan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah melakukan pembayaran denda.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya telah membayar denda tersebut usai melakukan pembongkaran pagar bambu beberapa hari lalu.
"Ya, TRPN sudah bayar denda, betul (denda yang dibayarkan sebesar Rp2 miliar)," kata Deolipa saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 2 Maret 2025.
Baca: Kasus Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polri Kantongi Calon Tersangka
|