Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 17:50
Jakarta: Polri mengaku telah mengantongi sosok tersangka dalam kasus pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayahDesa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, kasus masih tahap penyelidikan.
"Walaupun kita penyelidikan, membuat laporan polisi, kami pun terkait yang 201 (SHGB) kami sudah mempunya suspek kira-kira pelakunya siapa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI). Ia mengaku telah menggelar perkara kasus pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007-2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.
"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Djuhandani.
Baca juga:
Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi |