Kasus Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polri Kantongi Calon Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kasus Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polri Kantongi Calon Tersangka

Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 17:50

Jakarta: Polri mengaku telah mengantongi sosok tersangka dalam kasus pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayahDesa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, kasus masih tahap penyelidikan.

"Walaupun kita penyelidikan, membuat laporan polisi, kami pun terkait yang 201 (SHGB) kami sudah mempunya suspek kira-kira pelakunya siapa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI). Ia mengaku telah menggelar perkara kasus pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007-2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Djuhandani.
 

Baca juga: 

Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi



Namun, karena masih penyelidikan, penyidik sepakat untuk membuat laporan polisi (LP) model A. Kemudian, setelah pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi rampung, polisi segera menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Ini perkembangan yang kita saat ini kita laksanakan, di mana proses ini proses juga terus berjalan kita laksanakan sampai hari ini, penyidik juga melaksanakan kegiatan-kegiatan," ungkapnya.

Mulanya dugaan pidana di pagar laut Desa Huripjaya diketahui dari pengembangan penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Polisi menemukan ada dugaan pemalsuan SHGB, yang objeknya di tanah meluas hingga ke laut. 

Selain itu, ada pula indikasi pidana lain. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)