Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 16:20

Jakarta: Polri mengantongi suspek tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pemagaran laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Namun, Djuhandani belum mau membeberkan sosok calon tersangka. Sebab, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polri perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari penyidikan profesional dan scientific.

"Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya," ungkap Djuhandani.

Dju menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.

"Yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polisi Temukan Pemalsuan Surat dalam Penerbitan 201 SHGB

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan karena menemukan ada unsur pidana dari kasus pagar laut Desa Segarajaya. Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dilakukan dalam gelar perkara.

Penyelidikan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)