Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 08:38
Jakarta: Polri mengendus tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Atas pemalsuan surat itu terbit 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Rabu, 26 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan penerbitan ratusan SHGB itu masih didalami. Total 12 saksi diperiksa terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa terkait, hingga pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut yang dilakukan PT MAN, ditemukan ada dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB. Yakni, mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.
"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Selain itu, Djuhandani menyebut ada indikasi pidana lain. Sebab, kata dia, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," kata dia.
Djuhandani mengatakan tim penyidik masih di Desa Huripjaya untuk melihat dugaan tindak pidana langsung dan mengumpulkan bahan keterangan. Dia menargetkan akan gelar perkara dilakukan pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ujar dia.
Baca Juga:
25 Saksi Diperiksa Usut Pagar Laut Desa Segarajaya Bekasi |