Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polisi Temukan Pemalsuan Surat dalam Penerbitan 201 SHGB

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polisi Temukan Pemalsuan Surat dalam Penerbitan 201 SHGB

Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 08:38

Jakarta: Polri mengendus tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Atas pemalsuan surat itu terbit 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Rabu, 26 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan penerbitan ratusan SHGB itu masih didalami. Total 12 saksi diperiksa terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa terkait, hingga pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut yang dilakukan PT MAN, ditemukan ada dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB. Yakni, mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.

"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Selain itu, Djuhandani menyebut ada indikasi pidana lain. Sebab, kata dia, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," kata dia.

Djuhandani mengatakan tim penyidik masih di Desa Huripjaya untuk melihat dugaan tindak pidana langsung dan mengumpulkan bahan keterangan. Dia menargetkan akan gelar perkara dilakukan pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.

"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ujar dia.
 

Baca Juga: 

25 Saksi Diperiksa Usut Pagar Laut Desa Segarajaya Bekasi


Penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya atas pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya. Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Desa Huripjaya dan Desa Segarajaya berdekatan. Terhadap kasus pagar laut Desa Segarajaya ditemukan ada pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM). 

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Djuhandani beberapa waktu lalu.

Penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi juga akan menggelar perkara kasus pagar laut Segarajaya bila pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung. Gelar perkara ini untuk menentukan ada unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)