Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto. Istimewa.
Jakarta: Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto menilai keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis. Khususnya, dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan.
"Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan", kata Rasminto dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.
Rasminto menjelaskan tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," bebernya.
Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Menurutnya, keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.
"Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Rasminto menegaskan penertiban kawasan hutan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
"Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan", tegasnya.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, Rasminto menuturkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kejaksaan, kepolisian, serta
TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku", tuturnya.
Rasminto mengapresiasi strategi TNI yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga mengutamakan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif juga menjadi salah satu faktor kunci dalam keberhasilan operasi penertiban ini.
"Melalui pendekatan ini, kebijakan pemerintah dapat lebih dipahami dan diterima, sehingga potensi konflik di lapangan dapat diminimalkan," katanya.
Pakar Geografi Manusia ini juga menegaskan pengawasan pascapenertiban menjadi langkah krusial dalam menjaga kawasan hutan agar tidak kembali dikuasai secara ilegal.
"Pemerintah tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan rehabilitasi lahan agar keberlanjutan pengelolaan hutan tetap terjaga," jelasnya. tandasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat juga perlu diperkuat dalam program rehabilitasi. Ini penting agar kawasan yang telah ditertibkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.