Ilustrasi. Foto: Dok MI
Rhobi Shani • 17 September 2025 10:44
Jepara: Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebesar Rp67,36 miliar. Angka tersebut setera dengan 100,4 persen dari target realisasi penerimaan.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan pada tahun 2025, total objek pajak PBB-P2 di Jepara tercatat sebanyak 690.156 objek. Hingga 12 September 2025, sebanyak 584.630 objek pajak telah terbayar.
“Alhamdulillah, target penerimaan PBB-P2 tahun ini sudah terpenuhi bahkan melampaui target. Jumlah desa lunas juga meningkat, dari 124 desa tahun lalu menjadi 128 desa tahun ini. Ada penambahan empat desa lunas dengan prestasi luar biasa baik tercepat maupun terbesar dalam pelunasan,” ujar Witiarso, Selasa, 16 September 2025.
Di sisi lain, untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemkab Jepara resmi menghapus denda PBB-P2 pada tahun 2024. Keputusan penghapusan denda PBB-P2 di tahun 2024 ke bawah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025.
Baca juga:
Pemkab Bantul Berlakukan Tarif Tunggal Pajak |