Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Ahmad Mustaqim • 23 August 2025 10:47
Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Aturan ini dibahas di ranah legislatif daerah setempat.
"Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diganti dengan aturan baru yang telah dibahas bersama DPRD setempat," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Anggit Nur Hidayah pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan salah satu poin utama dalam Raperda perubahan itu yakni penyederhanaan tarif PBB-P2. Apabila sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dalam draf aturan baru diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
Sementara itu, tarif MBLB diturunkan dari 20% menjadi 16% agar tidak menambah beban wajib pajak. Di sisi lain, masih ada kewajiban tambahan setoran ke provinsi sebesar 25% dari pendapatan pajak tersebut.
"Tujuannya agar jumlah yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada aturan baru yang mewajibkan setoran ke provinsi," ujar Anggit.
Baca:
Bukan 250%, PBB Pati Disebut Naik hingga 2.500% |