21 August 2025 21:07
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati kembali digelar, Kamis siang, 21 Agustus 2025. Dalam rapat itu, salah satu saksi mengungkap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan kenaikan hingga 2.500 persen atau 25 kali lipat lebih mahal.
Nur Topa, warga Kertomulyo, Kecamatan Trangkil ditanya anggota Pansus soal kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkannya. Nur Topa mengungkap di tahun 2024, harga Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanahnya hanya Rp27.000, namun mendadak naik drastis menjadi Rp702.000. Ia menyebut kebijakan tanpa kompromi dan sosialisasi merugikannya.
"Banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga tulis sendiri, sepakati sendiri. Akhirnya terjadi hal semacam ini. Entah ini orang-orang yang sengaja atau disengajakan atau mungkin sudah terstruktur. Saya enggak tahu," kata Nur Topa.
Baca juga: Pansus DPRD Pati Pertanyakan Kebijakan Wajib Bukti Lunas PBB |