Bukan 250%, PBB Pati Disebut Naik hingga 2.500%

21 August 2025 21:07

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati kembali digelar, Kamis siang, 21 Agustus 2025. Dalam rapat itu, salah satu saksi mengungkap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan kenaikan hingga 2.500 persen atau 25 kali lipat lebih mahal.

Nur Topa, warga Kertomulyo, Kecamatan Trangkil ditanya anggota Pansus soal kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkannya. Nur Topa mengungkap di tahun 2024, harga Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanahnya hanya Rp27.000, namun mendadak naik drastis menjadi Rp702.000. Ia menyebut kebijakan tanpa kompromi dan sosialisasi merugikannya.

"Banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga tulis sendiri, sepakati sendiri. Akhirnya terjadi hal semacam ini. Entah ini orang-orang yang sengaja atau disengajakan atau mungkin sudah terstruktur. Saya enggak tahu," kata Nur Topa. 
 

Baca juga:
Pansus DPRD Pati Pertanyakan Kebijakan Wajib Bukti Lunas PBB

Masih di rapat yang sama, mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menjelaskan kenaikan PBB-P2 dilakukan tanpa adanya kajian terlebih dahulu. Bahkan di rapat pertama pembahasannya digelar di rumah pribadi Bupati Sudewo atas undangan Dinas Penanaman Modal Daerah.

Anggota Tim Pansus Hak Angket menilai rapat yang digelar di rumah pribadi bupati jelas cacat hukum. Sebab, undangan bukan berasal dari pihak yang berwenang. Bahkan, pejabat penting seperti Sekda dan asisten tidak dilibatkan.

"Tadi ditemukan dari BPKAD yang lama belum ada kajian terkait kenaikan PBB," ujar Anggota Tim Pansus Hak Angket, Yeti Kristianti. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)