Pansus Angket DPRD Pati Kuliti 'Dosa' Kebijakan Bupati Sudewo

19 August 2025 20:20

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo kembali digelar hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025. Rapat digelar usai diskorsing beberapa hari karena bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). 

Agenda pemeriksaan dimulai dengan polemik surat edaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rapat mengagendakan pemanggilan camat, kepala desa, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati. 

Pada agenda pertama, tiga camat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran yang beredar luas di masyarakat. Surat edaran itu mewajibkan warga menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 jika ingin mengurus administrasi di kantor kecamatan. 
 

Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Kawal Pemakzulan Sudewo

Tim Pansus mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan warga dan memicu banyak keluhan. Para camat berdalih edaran itu hanya bentuk inovasi agar masyarakat taat pajak, bukan bentuk paksaan maupun ancaman.

"Usulan kenaikan PBB itu bukan berasal dari camat atau kepala desa, tetapi usulan tersebut dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang mana camat dan kepala desa dimintai pertimbangan," kata Camat Pati Kota, Didik Rusdi Hartono. 

Kehadiran tiga kepala desa dalam rapat juga membantah pernyataan bupati yang menyebut kepala desa sebagai pengusul kenaikan pajak PBB-P2 hingga 250%. Dengan bantahan ini, Pansus Hak Angket kembali menemukan adanya kejanggalan dalam proses kebijakan kenaikan pajak di Kabupaten Pati yang kini menjadi sorotan publik. 

"Kami kepala desa tidak menginisiasi berarti kami bukan inisiator. Kami tidak pernah meminta pajak itu naik," ujar Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)