Persidangan terdakwa kasus kecelakaan mobil BMW penabrak mahasiswa UGM. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 16 September 2025 20:02
Yogyakarta: Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan putusan dalam perkara kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dan menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyatakan menolak sejumlah eksepsi yang diajukan dalam persidangan pekan lalu. Pengacara terdakwa mengkritisi ketidakcermatan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penulisan terdakwa, yakni 'Pengindahen', yang seharusnya 'Pengidahen'. Kesalahan penulisan nama dalam berkas dakwaan disebut batal demi hukum.
Di sisi lain, majelis hakim menyebut poin tersebut tak jadi soal dalam perkara itu. Selain identitas terdakwa telah sesuai dokumen, hal itu sudah disetujui terdakwa.
"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih di PN Sleman pada Selasa, 16 September 2025.
Dalam persidangan pekan lalu, eksepsi terdakwa juga mempersoalkan pemakaian pasal dakwaan yang digunakan JPU. Jaksa dianggap tak rinci menjelaskan penyebab kematian korban sehingga menilai berkas dakwaan tak komplet.
Hakim persidangan juga menolak eksepsi itu. Hakim Irma menyatakan dakwaan telah lengkap, baik dari aspek perbuatan, waktu peristiwa, hingga lokasi kecelakaan nahas tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ujar Hakim Irma.
Atas putusan itu, majelis hakim menyatakan agenda persidangan perkara akan berlanjut, yakni pemeriksaan saksi. Agenda tersebut dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar Hanggarjani mengatakan ada 10 saksi disiapkan. Ia mengatakan saksi yang dihadirkan dilakukan bertahap.
"Total jumlah saksi (untuk persidangan) ada 10 saksi, 3 ahli. Untuk termin pertama kami menghadirkan 5 saksi," ujarnya.