Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok Habib Muchsin Alatas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2025 13:49
Jakarta: Kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diusulkan ditambah. BPIP diharapkan bisa menegur lembaga yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok Habib Muchsin Alatas saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Secara moral, BPIP harus punya wibawa yang punya-punya gaya kontrol. Untuk menegur, untuk mengikatkan bahwasannya lembaga ini sudah melenceng. Karena melenceng dari Pancasila, melenceng dari Undang-Undang Dasar 1945, begitu," kata Muchsin di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Muchsin mencontohkan seperti peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengeluarkan putusan yang final dan mengikat. BPIP dinilai pas punya peran tersebut.
"BPIP ini harus punya putusan-putusan yang sifatnya bisa mengikat, menegur maksudnya. Ini sudah keluar, melenceng. Kalau secara hukum kan ada, yang di MK, Mahkamah Konstitusi, itu kan secara yuridisnya," ujar Muchsin.
Baca juga: Revisi UU BPIP Mulai Dibahas, Baleg Tegaskan tak Bermuatan Politis |