Inggris Tegaskan Israel Harus Cabut Pembatasan Bantuan ke Gaza

Di hadapan ICJ, Inggris desak Israel patuhi hukum internasional. Foto: Anadolu

Inggris Tegaskan Israel Harus Cabut Pembatasan Bantuan ke Gaza

Fajar Nugraha • 2 May 2025 11:05

Den Haag: Inggris mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis bahwa Israel harus mencabut pembatasannya terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza, memastikan perlindungan warga sipil, dan sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional.

"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," kata perwakilan Inggris Sally Langrish, seperti dikutip Anadolu, Jumat 2 Mei 2025.

Tanggapan Inggris mengingat pernyataan terbaru Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy kepada Dewan Keamanan PBB di mana ia mendesak kembalinya gencatan senjata "untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina setiap hari."

Langrish menekankan seruan Inggris yang konsisten kepada Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan dan mencatat penangguhan lisensi ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada bulan September 2024, dengan mengutip "risiko yang jelas bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional."

Michael Wood, yang juga berbicara mewakili Inggris, menggarisbawahi kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB, Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB tahun 1946, dan hukum humaniter internasional. Ia mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA.

Langrish menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. Menolak akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.

Ia menegaskan bahwa Inggris menganggap UNRWA sebagai "organisasi kemanusiaan yang tidak memihak" dan mendukung mandatnya, sambil menekankan perlunya badan tersebut untuk menegakkan kenetralan yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran, dengan mencatat bahwa penyelidikan semacam itu sudah berlangsung.

Sejak 2 Maret, Israel telah menutup penyeberangan Gaza, menghalangi pasokan penting memasuki daerah kantong itu meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di wilayah yang dilanda perang itu.

Tentara Israel kembali melancarkan serangannya ke Gaza pada 18 Maret, yang menggagalkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada 19 Januari.

Lebih dari 52.400 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)