Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, di Jakarta, Senin, 3 November 2025. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 3 November 2025 20:03
Jakarta: Pemerintah dan DPR menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.
"Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya," kata Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Baca Juga :