Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 19 October 2025 12:50
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap keempat. Proses pencairan ini mencakup alokasi untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), Kemensos telah menyediakan cara mudah untuk memeriksa status kepesertaan secara daring.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, Kemensos menyediakan dua metode utama bagi masyarakat untuk memeriksa status penerima bansos. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT:
Dengan dua metode pemeriksaan tersebut, masyarakat kini dapat mengetahui status penerima bansos secara lebih mudah, cepat, dan akurat tanpa perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kemensos dalam meningkatkan transparansi penyaluran bantuan serta memastikan bahwa setiap penerima manfaat benar-benar sesuai dengan data yang terdaftar di sistem resmi pemerintah.
Setelah proses pencarian data berhasil, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status Anda. Informasi tersebut mencakup nama lengkap, usia, jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), serta status penerima dengan periode pencairan "OKT-DES 2025".
Jadwal pencairan bansos tahap keempat ini telah dimulai sejak awal Oktober 2025. Namun, penting untuk dipahami bahwa waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda karena bergantung pada proses administrasi dan teknis penyaluran di masing-masing wilayah.
Jika saat pengecekan status periode pencairan terbaru belum muncul, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan melakukan pengecekan secara berkala. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap oleh pemerintah hingga seluruh KPM menerima haknya. (Daffa Yazid Fadhlan)