Ilustrasi bendera Amerika. Foto: Freepik.
Ade Hapsari Lestarini • 20 January 2025 13:08
Jakarta: Platform media sosial populer, TikTok, kembali beroperasi di Amerika Serikat pada Minggu, 19 Januari 2025, setelah mengalami penghentian layanan yang menghebohkan. Penghentian ini berdampak pada jutaan pengguna di seluruh negeri, menimbulkan kekhawatiran tentang akses terhadap platform tersebut dan kebebasan internet.
Keputusan TikTok untuk menghentikan layanannya pada Sabtu malam berkaitan erat dengan keputusan Mahkamah Agung AS yang menegakkan undang-undang yang mengharuskan pemilik TikTok asal Tiongkok, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut kepada perusahaan Amerika. Jika ByteDance menolak, TikTok akan menghadapi larangan nasional yang efektif mulai Minggu.
Melansir Xinhua, Senin, 20 Januari 2025, dalam sebuah pernyataan, TikTok berterima kasih kepada Presiden Donald Trump karena memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan, mereka tidak akan menghadapi hukuman karena menyediakan TikTok kepada lebih dari 170 juta warga Amerika dan memungkinkan lebih dari tujuh juta usaha kecil untuk berkembang.
Baca juga: Miliarder Ini Ingin Beli TikTok, Sayangnya Tidak Dijual |