Desak Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM: Jadikan Pekerja Sah Bukan Pembantu

Komnas HAM. MI

Desak Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM: Jadikan Pekerja Sah Bukan Pembantu

Tri Subarkah • 18 June 2025 12:54

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan RUU PPRT tak hanya kewajiban konstitusional, tapi langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengungkapkan lebih dari 21 tahun RUU PPRT bergulir tanpa adanya kepastian di DPR. Padahal, instrumen hukum itu diyakini dapat mewujudkan keadilan dan perlindungan maksimal terhadap PPRT yang masuk dalam kelompok rentan dan kerap terpinggirkan. 

Ia menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2024 ihwal dimasukkannya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029 menjadi sinyal positif.

"Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah menggunakan momentum tersebut secara maksimal demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan," jelas Putu lewat keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
 

Baca juga: Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Timbulkan Pelanggran HAM

Komnas HAM merekomendasikan lima hal kepada Badan Legislasi DPR terkait aspek yang harus dipenuhi dalam RUU PPRT demi perlindungan terhadap HAM. Salah satunya, pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah, bukan pembantu. 

Selain itu, PRT harus diberikan jaminan sosial dan perlindungan. Caranya, dengan mengatur upah yang layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.

"Penghapusan diskriminasi dengan mengintegrasikan pendekatan HAM dan gender demi mencegah segala bentuk diskriminasi," sambungnya.

Baleg DPR juga diingatkan soal aspek pengawasan dan pengegahan hukum dengan mengoptimalkan peran pemerintah, lembaga pengawas, dan penegak hukum demi kepatuhan dan akuntabilitas. Kemudian, penting pula mengakomodasi kebutuhan kelompok PRT disabilitas, di bawah umur, dan migran demi perlindungan yang inklusif.

Menurut Putu, pihaknya aktif mendorong terciptanya regulasi yang manusiawi dan seusai prinsip HAM. Langkah itu dilakukan dengan menguatkan advokasi rekomendasi kebijakan dan kerja sama berbagai pihak demi terwujudnya perlindungan terhadap PRT.

"Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)