Komnas HAM. MI
Tri Subarkah • 18 June 2025 12:54
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan RUU PPRT tak hanya kewajiban konstitusional, tapi langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengungkapkan lebih dari 21 tahun RUU PPRT bergulir tanpa adanya kepastian di DPR. Padahal, instrumen hukum itu diyakini dapat mewujudkan keadilan dan perlindungan maksimal terhadap PPRT yang masuk dalam kelompok rentan dan kerap terpinggirkan.
Ia menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2024 ihwal dimasukkannya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029 menjadi sinyal positif.
"Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah menggunakan momentum tersebut secara maksimal demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan," jelas Putu lewat keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca juga: Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Timbulkan Pelanggran HAM |