Imigrasi Terbitkan Aturan Terbaru Visa Kunjungan Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi Visa, foto: thinkstock

Imigrasi Terbitkan Aturan Terbaru Visa Kunjungan Tenaga Kerja Asing

Hendrik Simorangkir • 17 June 2025 21:15

Tangerang: Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan TKA oleh perusahaan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025.

"Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa, 17 Juni 2025.
 

Baca: 

Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK


Yuldi menuturkan, sedangkan yang kedua dari aturan tersebut yakni orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali. Permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. 

"Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang. Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id," katanya.

Yuldi menambahkan, setelah akun terregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa. Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru, serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)