Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman memberikan keterangan kepada wartawan. Dokumentasi/ Media Indonesia
Semarang: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah membongkar peredaran gula oplosan dengan memalsukan merk Raja Gula di wilayah Pantura Barat dan Banyumas Raya.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah menyita puluhan ton barang bukti dari sebuah gudang di Banyumas serta menangkap seorang tersangka yakni MS,52, yang merupakan dalang dari kasus tersebut.
"Pelaku MS telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu, yakni menjual produk gula oplosan dan memalsukan merek Raja Gula," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, Kamis, 10 Juli 2025.
Kasus gula oplosan dan pemalsuan merek ini berawal dari adanya informasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mensinyalir ada dugaan gula oplosan di wilayah Jawa Tengah bagian selatan dan pantura barat.
Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, menurut Arif, bergerak mendatangi toserba A3 dan gudang CV Bakti Asih yang berada di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pekalongan dan hasil temuan gula merek Raja Gula dalam kemasan karung 50 kilogram merupakan gula hasil oplosan.
Selain itu petugas juga melakukan penelusuran ke tiga gudang di daerah Banyumas hingga menemukan gula oplosan sebanyak 72 ton yang menggunakan karung merek Raja Gula yang secara resmi diproduksi oleh PT PG Rajawali hingga dalang dalam kasus ini dapat ditangkap.
"Dalam sebulan tersangka mampu mengoplos 300-500 ton dengan keuntungan Rp150 juta per bulan," tambahnya.
Tersangka MS dalam melakukan aksi pengoplosan dan pemalsuan gula menggunakan empat metode yakni gula rafinasi kemasan Angles untuk kebutuhan industri dikemas menggunakan karung Raja Gula, mencampur gula kristal putih rusak yang diperoleh dari pabrik dicampur dengan gula rafinasi merek angel andalan.
Menurut Arif metode lainnya yakni melakukan pencampuran menggunakan mesin mixer, hingga kemudian gula hasil campuran dibungkus kembali dengan karung bekas merek Raja Gula, juga metode mencampur gula halus kondisi rusak tanpa merek dengan gula rafinasi Andalan dan Angels dan mengemas ke karung bekas merek Raja Gula.
"Atas perbuatannya tersangka MS kita jerat pasal pasal perlindungan konsumen yakni pasal 62 junto pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah," ujar Arif.