Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem, 37, warga Kabupaten Pidie, atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 8 July 2025 21:14
Banda Aceh: Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem, 37, warga Kabupaten Pidie, atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari teman kerja pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke polisi.
"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025, di sekitar kawasan Mata Ie, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan," kata Fadilah, Selasa, 8 Juli 2025.
Kejahatan ini terjadi selama dua tahun, mulai 2018 hingga 2020. Saat itu, korban dan pelaku tinggal berdekatan di ruko Kecamatan Baiturrahman.
"Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban," ungkapnya.
Modus pelaku dimulai saat korban masih kelas 2 SD pada 2018. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
"Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita," jelasnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban. Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.