Sidang Pelanggaran Kode Etik terhadap anggota Polresta Kupang Kota, Briptu MR. Foto: Humas Polda NTT
Media Indonesia • 12 June 2025 13:51
Kupang: Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur memberhentikan dengan tidak hormat Briptu MR, anggota Satlantas usai melecehkan seorang pelajar SMK berusia 17 tahun saat razia kendaraan pada 3 Mei 2025 malam.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, MR mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 11 Juni 2025. Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.
"Kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Henry di Kupang, Kamis, 12 Juni 2025.
Pelecehan ini bermula ketika MR memberhentikan PGS, pelajar tersebut karena melanggar lalu lintas. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan di Polresta Kupang Kota. Setelah PGS masuk ke ruangan, MR langsung menutup pintu, saat itulah ia dilecehkan. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kronologi kejadian itu kepada pacarnya kemudian dilaporkan ke polisi hingga viral di media sosial.
Baca: Niat Melaporkan Perkosaan, Wanita di Sumba Malah Dilecehkan Polisi |