aksi perambahan hutan di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatra Barat. MI
Fitra Asrirama • 10 June 2025 10:11
Pekanbaru: Polda Riau menemukan aksi perambahan hutan di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Sekitar 60 hektare hutan lindung rusak akibat penebangan ilegal.
Perusakan lingkungan ini terjadi di Hutan Lindung Batang Ulak, Desa Balung, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Sekelompok orang merambah hutan negara untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Polda Riau menemukan ratusan bibit kelapa sawit yang siap ditanam di perbatasan Riau-Sumatra Barat ini. Penebangan liar menyebabkan 60 hektare kawasan hutan rusak. Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, hutan yang dibabat merupakan habitat satwa langka.
Baca: Polda Riau Tindak Perusak Hutan, Tegaskan Komitmen Green Policing |