Polisi Bongkar Perambahan 60 Hektare Hutan Lindung di Perbatasan Riau-Sumbar

aksi perambahan hutan di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatra Barat. MI

Polisi Bongkar Perambahan 60 Hektare Hutan Lindung di Perbatasan Riau-Sumbar

Fitra Asrirama • 10 June 2025 10:11

Pekanbaru: Polda Riau menemukan aksi perambahan hutan di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Sekitar 60 hektare hutan lindung rusak akibat penebangan ilegal.

Perusakan lingkungan ini terjadi di Hutan Lindung Batang Ulak, Desa Balung, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Sekelompok orang merambah hutan negara untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Polda Riau menemukan ratusan bibit kelapa sawit yang siap ditanam di perbatasan Riau-Sumatra Barat ini. Penebangan liar menyebabkan 60 hektare kawasan hutan rusak. Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, hutan yang dibabat merupakan habitat satwa langka.
 

Baca: Polda Riau Tindak Perusak Hutan, Tegaskan Komitmen Green Policing

"Tahun 225 kita telah menangani 21 kejahatan kehutanan total lahan terdmapak 2.360 hektare," kata Herry, Selasa, 10 Juni 2025.

Polda Riau menangkap empat perambah hutan di lokasi. Tersangka antara lain berinisial DM, seorang tokoh adat atau ninik mamak yang mengklaim hutan lindung sebagai tanah ulayat.

DM menjual kawasan ini kepada investor untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Tersangka mengaku memiliki enam ribu lahan untuk dijual kepada pengusaha. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita dokumen yang digunakan saat transaksi. Polisi menyegel Hutan Lindung Batang Ulak dan melarang aktivitas penebangan liar dan perkebunan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)