Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang diminta gabung koperasi/Ilustrasi/Media Indonesia
Putri Anisa Yuliani • 6 November 2025 08:05
Jakarta: Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, didorong bergabung dengan koperasi. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum dalam aktivitas mereka.
"Saya mengimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi, banyak keuntungannya satu diantaranya kita sebagai penambang dilindungi oleh hukum, bekerja pun nyaman dan tenang," kata pengusaha tambang Basyaruddin, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 November 2025.
Hal itu diungkap Basyaruddin saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang. Dia melakukan sosialisasi bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang diminta gabung koperasi/Ilustrasi/Media Indonesia