Masyarakat Penambang Didorong Gabung Koperasi untuk Dapat Kepastian Hukum

Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang diminta gabung koperasi/Ilustrasi/Media Indonesia

Masyarakat Penambang Didorong Gabung Koperasi untuk Dapat Kepastian Hukum

Putri Anisa Yuliani • 6 November 2025 08:05

Jakarta: Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, didorong bergabung dengan koperasi. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum dalam aktivitas mereka.

"Saya mengimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi, banyak keuntungannya satu diantaranya kita sebagai penambang dilindungi oleh hukum, bekerja pun nyaman dan tenang," kata pengusaha tambang Basyaruddin, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 November 2025.

Hal itu diungkap Basyaruddin saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang. Dia melakukan sosialisasi bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
 


Menurut Basyaruddin, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Langkah yang diambil Basyaruddin ini mendapat respons positif masyarakat penambang.

"Terkait sosialisasi hari ini kami sambut dengan gembira terutama dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, ini sangat bagus sangat menyentuh kepada masyarakat di bawah," kata Basyaruddin.

Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang diminta gabung koperasi/Ilustrasi/Media Indonesia

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Basyaruddin menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional.

Ia menambahkan, keberlanjutan ekosistem di kawasan bekas tambang menjadi perhatian utama koperasi melalui upaya revegetasi sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)