Mengedepankan Denda Perusahaan Tambang Ilegal, Menhan: Tak Bayar Baru Pidana

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat pemasangan plang penguasaan kembali 62,15 hekatare lahan di kawasan hutan Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Metrotvnews.com/Siti Yona

Mengedepankan Denda Perusahaan Tambang Ilegal, Menhan: Tak Bayar Baru Pidana

Siti Yona Hukmana • 4 November 2025 20:46

Morowali: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggencarkan penertiban perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Indonesia. Namun, penertiban mengedepankan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebagai ganti rugi dari kerugian keuangan negara.

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat pemasangan plang penguasaan kembali 62,15 hekatare lahan di kawasan hutan Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan itu dipergunakan PT Bumi Morowali Utama untuk pertambangan nikel secara ilegal atau tidak ada izin usaha pertambangan (IUP), dan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

"Pertama itu lahan itu memang akan dikuasai negara, kemudian diadakan verifikasi, kemudian yang belum menyelesaikan denda administrasi supaya diselesaikan. Kemudian ini akan ada satu tim yang akan bekerja untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan itu," kata Menhan Sjafrie yang juga Ketua Pengawas Satgas PKH di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.

PT Bumi Morowali Utama dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal itu Rp2.350.280.980.761 atau Rp2,3 triliun. Menhan Sjafrie menegaskan bila denda tidak dibayarkan, pihak PT Bumi Morowali Utama berpotensi dikenakan pidana.

"Kalau dia tidak bisa kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana. Ini kan aparat-aparatnya sudah ada disini semua," ujar Sjafrie.


Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Metrotvnews.com/Yona

Dalam pemasangan plang penguasaan kembali lahan 62,15 hekatare itu, Menhan Sjafrie didampingi Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jaksa Agung disebut akan bertugas melakukan penegakan hukum, Panglima TNI akan melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam (SDA). Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan-tindakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi terjadi di lokasi pertambangan.
 

Baca Juga: 

Satgas PKH Tertibkan 23 Perusahaan Tambang, 2.317,23 Hektare Lahan Diambil Alih


Senada dengan Menhan Sjafrie, Komandan Satgas PKH Halilintar Mayjen Febriel Buyung Sikumbang menyebut Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi. Namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana.

"Jadi mengendepankan dulu denda administratif. Namun kalau tidak bisa berkooperatif dan tidak bisa melakukan kewajibannya akan dilakukan di pidana," tegasnya.

Total ada 23 perusahaan tambang baik batu bara dan nikel se-Indonesia telah ditertibkan Satgas PKH. Di mana, operasional puluhan perusahaan tambang ilegal itu tersebar di 5 provinsi dan 12 kabupaten di Indonesia. Dengan luas lahan sebesar 2.317,23 hektare.

Sebanyak lima provinsi itu, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Halmahera. Kini, lahan seluas 2.317,23 hektare telah diambil alih negara.

Masih ada 24 perusahaan tambang lagi yang teridentifikasi melakukan penambangan ilegal dan akan ditertibkan. Di mana operasionalnya tersebar di tiga provinsi dan tujuh kabupaten dengan total lahan yang akan dikuasai negara seluas 2.328,71 hektare.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)