Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat pemasangan plang penguasaan kembali 62,15 hekatare lahan di kawasan hutan Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 November 2025 20:46
Morowali: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggencarkan penertiban perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Indonesia. Namun, penertiban mengedepankan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebagai ganti rugi dari kerugian keuangan negara.
Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat pemasangan plang penguasaan kembali 62,15 hekatare lahan di kawasan hutan Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan itu dipergunakan PT Bumi Morowali Utama untuk pertambangan nikel secara ilegal atau tidak ada izin usaha pertambangan (IUP), dan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
"Pertama itu lahan itu memang akan dikuasai negara, kemudian diadakan verifikasi, kemudian yang belum menyelesaikan denda administrasi supaya diselesaikan. Kemudian ini akan ada satu tim yang akan bekerja untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan itu," kata Menhan Sjafrie yang juga Ketua Pengawas Satgas PKH di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.
PT Bumi Morowali Utama dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal itu Rp2.350.280.980.761 atau Rp2,3 triliun. Menhan Sjafrie menegaskan bila denda tidak dibayarkan, pihak PT Bumi Morowali Utama berpotensi dikenakan pidana.
"Kalau dia tidak bisa kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana. Ini kan aparat-aparatnya sudah ada disini semua," ujar Sjafrie.
%20Sjafrie%20Sjamsoeddin_%20Metrotvnews_com%20Yona.jpeg)
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Metrotvnews.com/Yona
Dalam pemasangan plang penguasaan kembali lahan 62,15 hekatare itu, Menhan Sjafrie didampingi Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jaksa Agung disebut akan bertugas melakukan penegakan hukum, Panglima TNI akan melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam (SDA). Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan-tindakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi terjadi di lokasi pertambangan.
Baca Juga:
Satgas PKH Tertibkan 23 Perusahaan Tambang, 2.317,23 Hektare Lahan Diambil Alih |