Satgas PKH Tertibkan 23 Perusahaan Tambang, 2.317,23 Hektare Lahan Diambil Alih

Komandan Satgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Satgas PKH Tertibkan 23 Perusahaan Tambang, 2.317,23 Hektare Lahan Diambil Alih

Siti Yona Hukmana • 4 November 2025 18:06

Morowali: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menegakkan kedaulatan hukum sejak dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025. Total sudah 23 perusahaan tambang se-Indonesia ditertibkan Satgas PKH.

Komandan Satgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, penertiban dilakukan dengan memasang plang pengambil alihan lahan di wilayah yang dikuasai 23 perusahaan tambang tersebut. Operasional puluhan perusahaan tambang ilegal itu tersebar di 5 provinsi dan 12 kabupaten.

"Total luasan yang sudah kita kuasa itu sebesar 2.317,23 hektare. Dengan ada 2 komoditas tambang, dalam hal ini batu bara dan nikel dengan yang terbanyak nikel," kata Febriel di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.
 


Febriel menyebut ke depan Satgas PKH akan melakukan penguasaan lahan di lokasi operasional 24 perusahaan tambang. Sebanyak 24 perusahaan tambang ini tersebar di tiga provinsi dan tujuh kabupaten, dengan total yang akan dikuasai Satgas PKH seluas 2.328,71 hektare.

Beberapa perusahaan di antaranya melakukan operasional tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah. Febriel menyebut sudah ada empat perusahaan di Morowali yang ditertibkan dan akan ada enam perusahaan masih dalam proses. Salah satu perusahaan yang diterbitkan di Morowali adalah PT Bumi Morowali Utama.

Febriel menyebut PT Bumi Morowali Utama melakukan penambangan nikel di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah seluas 62,15 hektare. Dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar WIUP dan tidak memiliki izin PPKH. 


Satgas PKH memasan plank penyitaan di lahan tambang nikel ilegal seluas 62,15 hekatare. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Perusahaan itu dikenakan denda Rp2.350.280.980.761 (Rp2,3 triliun), serta menyita puluhan truk dan ekskavator. Denda itu harus dibayarkan pihak perusahaan sebagai ganti rugi kerugian negara.

Febriel menyebut Satgas PKH mengedepannya sanksi administrasi dalam penertiban. Namun, apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak melakukan pemberian denda, akan dikenakan sanksi pidana.

"Jadi mengedepankan dulu denda administratif. Namun kalau tidak bisa berkooperatif dan tidak bisa melakukan kewajibannya akan dilakukan di pidana," tegas Febriel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)