Satgas PKH memasan plank penyitaan di lahan tambang nikel ilegal seluas 62,15 hekatare. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 November 2025 16:44
                        Morowali: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan operasional pertambangan nikel ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU), di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengawas Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan negara di lokasi.
Selain Menhan, hadir pula Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Anggota Satgas PKH Muhanmad Yusuf Ateh, yang juga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
PT Bumi Morowali Utama menguasai 62,15 hekatare, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar WIUP dan tidak memiliki izin PPKH. Perusahaan ini dikenakan denda Rp2.350.280.980.761, serta menyita puluhan truk dan ekskavator.
"Ini adalah kehadiran negara untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan-kegiatan yang ilegal kita tertibkan, yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi," kata Menhan di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.
Menhan memastikan negara akan menindak pertambangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses penindakan, negara tidak melihat latar belakang, tidak melihat asal, melainkan melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan.
| Baca juga: Satgas PKH Sita Ribuan Kayu Ilegal Asal Mentawai di Gresik | 
