Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Media Indonesia • 3 June 2025 15:11
Yogyakarta: Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, 19. Pascapenetapan itu, kini status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.
“Kita bekukan status mahasiswanya (Christiano) selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia, Selasa, 3 Juni 2025.
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.
Soal keputusan sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. UGM juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” jelas Ova.
Baca: Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Langgar Sejumlah Rambu |