Status Mahasiswa UGM Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan

Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Status Mahasiswa UGM Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan

Media Indonesia • 3 June 2025 15:11

Yogyakarta: Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, 19. Pascapenetapan itu, kini status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan. 

“Kita bekukan status mahasiswanya (Christiano) selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia, Selasa, 3 Juni 2025.

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas. 

Soal keputusan sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. UGM juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara  proses hukum tetap berjalan,” jelas Ova.
 

Baca: Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Langgar Sejumlah Rambu

Tim Komite Etik ini menurut Rektor akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Rektor, sebenarnya sudah dilakukan oleh FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Rektor menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum.

“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)