Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Langgar Sejumlah Rambu

Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Langgar Sejumlah Rambu

Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 17:52

Sleman: Pengemudi mobil BMW yang kini jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar atau simpang tiga Dusun Sedan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), CPP, 21, melanggar rambu-rambu yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Salah satunya rambu batas kecepatan maksimal kendaraan 40 kilometer per jam. 

"Kami masih menguji kecepatan kendaraannya tapi pengakuan tersangka kecepatannya saat itu 50 sampai 60 kilometer per jam," kata Kepala Polresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pada Selasa, 28 Mei 2025. 

Selain itu, CPP saat mengemudikan mobil BMW tak terlalu menghiraukan rambu-rambu garis putus-putus di tengah jalan. Rambu-rambu tersebut, kata Edy, diperbolehkan mendahului dengan ketentuan situasi di jalan depannya sudah dipastikan aman. 

Sementara, CPP saat mengemudikan mobil itu diduga tak menghiraukan rambu. Mobil CCP melaju dan menabrak sepeda motor Vario bernomor polisi B 3373 PCG yang dikemudian AAA. Korban tersebut akhirnya meninggal dunia. 

"Berdasarkan keterangannya dia (tersangka) kurang konsentrasi, juga tidak menyalakan klakson, tidak ada upaya pengereman. Rem dilakukan setelah menabrak hingga membentur sebuah mobil CRV di kanan jalan," ujarnya. 
 

Baca: Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Pelaku Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan

Edy mengatakan CPP diduga kelelahan setelah hampir seharian beraktivitas, mulai dari kuliah di kampus, bersepeda, biliar, dan bermain di kos temannya. CPP kemudian keluar pada tengah malam. 

"Tersangka ini pukul 00.40 WIB baru keluar dan terjadi kecelakaan tersebut pada pukul 01.00 WIB," kata mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi ini. 

CPP kini telah ditahan kepolisian akibat kasus kecelakaan lalu lintas itu. Polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah CRV dan ETNK; SIM A milik TRR (pengemudi CRV; mobil BMW dan SIM A milik CPP; serta Vario berikut STNK, SIM C atas nama korban AAA. 

Polisi menjerat CPP dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. CPP terancam pidana 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta. 

Sebelumnya, kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 itu viral hingga menggema tagar #JusticeForArgo. 

Kasus yang kini ditangani Polresta Sleman ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan CPP, 21, mahasiswa FEB menabrak sepeda motor yang dikendarai AAA atau Argo, 19. Nahas, Argo meningkat di lokasi kejadian. Sementara, tagar #JusticeForArgo menggaung di media media sosial X agar menuntut keadilan atas kasus itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)