Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 17:52
Sleman: Pengemudi mobil BMW yang kini jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar atau simpang tiga Dusun Sedan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), CPP, 21, melanggar rambu-rambu yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Salah satunya rambu batas kecepatan maksimal kendaraan 40 kilometer per jam.
"Kami masih menguji kecepatan kendaraannya tapi pengakuan tersangka kecepatannya saat itu 50 sampai 60 kilometer per jam," kata Kepala Polresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pada Selasa, 28 Mei 2025.
Selain itu, CPP saat mengemudikan mobil BMW tak terlalu menghiraukan rambu-rambu garis putus-putus di tengah jalan. Rambu-rambu tersebut, kata Edy, diperbolehkan mendahului dengan ketentuan situasi di jalan depannya sudah dipastikan aman.
Sementara, CPP saat mengemudikan mobil itu diduga tak menghiraukan rambu. Mobil CCP melaju dan menabrak sepeda motor Vario bernomor polisi B 3373 PCG yang dikemudian AAA. Korban tersebut akhirnya meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangannya dia (tersangka) kurang konsentrasi, juga tidak menyalakan klakson, tidak ada upaya pengereman. Rem dilakukan setelah menabrak hingga membentur sebuah mobil CRV di kanan jalan," ujarnya.
| Baca: Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Pelaku Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan |