Wilayah pemukiman E1 di Yerusalem Timur yang Israel niat untuk dicaplok. Foto: Anadolu
Muhammad Reyhansyah • 29 August 2025 09:47
New York: Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pelaksanaan Hak-Hak Asasi Rakyat Palestina pada Kamis, 28 Agustus 2025 mengecam keras rencana permukiman Israel di kawasan E1, Yerusalem Timur yang diduduki. Rencana tersebut mencakup pembangunan lebih dari 3.400 unit rumah di area strategis.
Dalam pernyataannya yang dikutip Anadolu, Jumat, 29 Agustus 2025, komite menyebut proyek ini sebagai “serangan langsung terhadap kesinambungan wilayah Palestina” yang akan membatasi kebebasan bergerak, memecah, dan semakin mengisolasi komunitas Palestina.
Komite menegaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 telah menyatakan permukiman Israel sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” dan menuntut Israel segera menghentikan seluruh aktivitas permukiman.
Disebutkan pula bahwa Israel “tidak memiliki hak kedaulatan apa pun” di wilayah pendudukan, sebagaimana ditegaskan oleh Opini Penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) Juli 2024.
Rencana pembangunan di kawasan E1 dianggap akan memisahkan Yerusalem Timur dari Tepi Barat, yang membahayakan kelangsungan negara Palestina.
“Rencana permukiman ilegal ini memperdalam pendudukan, membuka jalan bagi pengusiran paksa dan perampasan tanah,” tegas komite.
Komite menyebut rencana Israel sebagai “perampasan tanah terang-terangan” yang mengabaikan konsensus internasional selama puluhan tahun, terlebih saat keberadaan Palestina di Yerusalem “semakin terancam.”
Komite mendesak agar Konferensi Tingkat Tinggi Internasional untuk Penyelesaian Damai Palestina bulan depan menghasilkan tindakan nyata, dengan tujuan akhir: “realisasi penuh hak-hak yang tak terpisahkan milik rakyat Palestina.”