Tujuh WNA digiring petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. MTVN/Antonio
Antonio • 28 August 2025 23:21
Bekasi: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengungkapkan motif tujuh warga negara asing (WNA) diduga melakukan investasi fiktif di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengatakan, ada beberapa motif dari tujuh WNA tersebut membuat akta pendirian perusahaan hingga berpura-pura menjadi investor di Indonesia.
"Bukan menjadi investor modal di Indonesia, mendapatkan pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja Warga Negara Indonesia," kata Filianto di Bekasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Filianto menambahkan, motif lain dari tujuh WNA yaitu agar dapat bekerja secara tidak sah di Indonesia. Selain itu, agar mereka juga dapat pergi ke luar negeri dengan lebih mudah.
"Ada juga yang menggunakan izin tinggal tersebut untuk bisa pergi ke Amerika Serikat, lalu keluar kembali dari Indonesia," ujar Filianto.
Menurut dia, hal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia. Karena, kehadiran WNA tersebut berpotensi membuat masyarakat Indonesia kehilangan pekerjaan.
"Padahal investor yang benar adalah yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, bukan investasi fiktif yang malah mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia," jelas dia.