Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 11 March 2025 15:58
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022. Ketiga tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Makassar, Selasa, 11 Maret 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu; SS, Bendahara KONI Kabupaten Luwu; dan A, yang juga menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu. Mereka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
"Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Soetarmi.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejari Luwu serta laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp368.979.000.
Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.