 
                    Ilustrasi freepik
Putri Purnama Sari • 8 March 2025 14:44
Jakarta: Puasa merupakan ibadah menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, serta hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga matahari terbenam, dengan niat karena Allah SWT.
Dilansir dari laman NU Online, salah satu penyebab batalnya puasa adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Dalam istilah fiqih, benda yang masuk ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Namun, bagaimana hukum penggunaan minyak angin saat berpuasa? Berikut informasinya.
Minyak angin sering digunakan untuk melegakan pernapasan, terutama bagi mereka yang mengalami batuk atau pilek. Dalam hal ini, ‘ain yang membatalkan puasa mencakup makanan, minuman, obat-obatan, atau benda lain yang masuk ke dalam saluran pencernaan atau pernapasan melalui hidung dan mulut.
Nah, karena aroma tidak termasuk dalam kategori ‘ain, maka menghirup bau minyak angin tidak membatalkan puasa. Para ulama juga menjelaskan bahwa menghirup aroma, seperti dari kemenyan atau masakan, tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
| Baca juga: Benarkah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya! | 
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Oleh karena itu, penggunaan minyak angin saat berpuasa diperbolehkan. Yang terpenting, tetap menjaga kesehatan dan kebersihan selama menjalankan ibadah puasa agar tetap lancar hingga akhir. Semoga informasi ini bermanfaat!