Ilustrasi menangis, dok American Psychological Association
Putri Purnama Sari • 6 March 2025 16:53
Jakarta: Menangis merupakan salah satu bentuk ekspresi seseorang ketika merasa sedih, dan kesedihan tersebut bisa datang kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa.
Saat menangis, air mata akan keluar dari mata. Tak jarang, muncul anggapan bahwa menangis saat berpuasa dapat membatalkan puasa, seperti dalam ungkapan “jangan menangis, nanti puasanya batal!”
Namun, benarkah pernyataan tersebut? Apakah menangis bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa terdapat tiga hal yang secara langsung membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara sengaja serta berhubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.
Selain itu, ada juga beberapa kondisi lain yang bisa membatalkan puasa, seperti keluar dari agama Islam (murtad), haid, kehilangan akal atau kesadaran, mabuk akibat konsumsi minuman keras dengan sengaja, serta muntah yang disengaja.
Berbagai kitab fikih telah menjelaskan secara rinci mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dan menangis tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Baca juga: Apakah Suntikan dan Infus Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya |
Dilansir dari NU Online, menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah bagian dari jauf (rongga tubuh yang terhubung ke saluran pencernaan).
Air mata yang keluar juga tidak memiliki jalur yang langsung menuju tenggorokan, sehingga tidak ada kemungkinan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui mata yang dapat membatalkan puasa. Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang artinya:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Apabila seseorang menangis dan air matanya masuk ke dalam mulut, kemudian bercampur dengan air liur dan tertelan hingga mencapai tenggorokan, maka hukumnya bisa berbeda.
Dalam kondisi tersebut, air mata yang tertelan dapat membatalkan puasa, meskipun kejadian seperti ini sangat jarang terjadi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menangis pada dasarnya tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan.