PSU Pilkada Pasaman Berlangsung 19 April

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Welly Suhery-Parulian Dalimunthe, telah terdaftar di KPU Pasaman, dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK. (Foto: Bonar Harahap)

PSU Pilkada Pasaman Berlangsung 19 April

Bonar Harahap • 12 March 2025 00:30

Pasaman: Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, Sumatra Barat, membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Parulian Dalimunthe maju menggantikan Anggiat Nasution calon wakil yang terdiskualifikasi MK.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Welly Suhery-Parulian Dalimunthe, telah terdaftar di KPU Pasaman dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK. Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata dia dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. 

"Beliau salah seorang tokoh di Kecamatan Padang Gelugur, orangnya bermasyarakat, agamis dan rendah hati. Beliau pernah menjabat anggota DPRD di Kabupaten Pasaman periode 2014 - 2019," ujar Welly, Selasa malam, 11 Maret 2025.

Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran mengatakan pembukaan pendaftaran ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) serta persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Hanya pasangan Welly -Parulian yang mendaftar, mengganti wakilnya. Sedangkan dua pasangan lainnya tetap ikut dalam kontestasi Pilkada di Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK," ujar Yusran.
 

Baca: PSU di Kabupaten Tasikmalaya Diikuti 3 Paslon pada 19 April 2025

Yusran menyampaikan ada tiga pasangan di PSU Pasaman. Welly-Parulian Dalimunthe, Mara Ondak-Desrizal dan Sabar As-Sukardi. "Pasangan Mara Ondak dan Sabar tidak harus mendaftar lagi," ujarnya.

Ia sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan gabungan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati tentang tahapan PSU Pilkada Pasaman. "Sudah kita lakukan, juknis tahapan PSU Pilkada sudah kita sampaikan kepada masing-masing LO pengusung calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Ia mengatakan usai melaksanakan pembukaan pendaftaran, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dari 8-14 Maret 2025. "Pemeriksaan kesehatan sesuai kualifikasi rekomendasi Dinas Kesehatan Pasaman di Rumah Sakit UNAND Padang dan M Djamil. Kalau pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lalu di RS Unand," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi. MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)