PSU di Kabupaten Tasikmalaya Diikuti 3 Paslon pada 19 April 2025

Ilustrasi. Medcom.id

PSU di Kabupaten Tasikmalaya Diikuti 3 Paslon pada 19 April 2025

Media Indonesia • 11 March 2025 19:16

Tasikmalaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025 dan calon pengganti Bupati resmi didaftarkan partai koalisi bersama Wakil Bupati Tasikmalaya. Pendaftaran tersebut usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diberikan waktu untuk PSU selama 60 hari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan selanjutnya untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati  Tasikmalaya yang mencalonkan harus cuti di masa kampanye. Namun masa jabatan bupati-wakil bupati Tasikmalaya sekarang sudah berakhir.

"Untuk Bupati-Wakil Bupati telah berakhir masa jabatan dan pelaksanaan PSU telah memiliki kewajiban menyosialisasikan tanapan PSU termasuk hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilakukannya di media sosial, dibantu oleh PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa. Akan tetapi, KPU terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Ami, Selasa, 11 Maret 2025.
 

Baca: Gubernur Papua Tengah Mediasi Konflik di Puncak Jaya
 
Ami mengatakan pelaksanaan PSU akan dilaksanakan lebih sederhana mengingat dengan keterbatasan dan efisiensi anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu alasan dan kemudian waktu PSU yang berlangsung hanya 60 hari saja.

Namun kegiatan yang dilaksanakan di hotel seperti bimbingan teknis (bimtek) sekarang tidak ada semua disederhanakan dan cukup melalui media zoom meeting.

"Sosialisasi untuk pertemuan KPU dengan pihak terkait, masyarakat itu rencananya hanya satu kali dilaksanakan dan memang bukan berbasis anggaran dan nantinya dari PPK, PPS ikut mensosialisasikan tahapan PSU. KPU selama ini bekerja sama dengan pemerintahan kecamatan dan desa hingga untuk debat calon akan dilaksanakan satu kali," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)