Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 11 March 2025 19:16
Tasikmalaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025 dan calon pengganti Bupati resmi didaftarkan partai koalisi bersama Wakil Bupati Tasikmalaya. Pendaftaran tersebut usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diberikan waktu untuk PSU selama 60 hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan selanjutnya untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang mencalonkan harus cuti di masa kampanye. Namun masa jabatan bupati-wakil bupati Tasikmalaya sekarang sudah berakhir.
"Untuk Bupati-Wakil Bupati telah berakhir masa jabatan dan pelaksanaan PSU telah memiliki kewajiban menyosialisasikan tanapan PSU termasuk hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilakukannya di media sosial, dibantu oleh PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa. Akan tetapi, KPU terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Ami, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca: Gubernur Papua Tengah Mediasi Konflik di Puncak Jaya
|