Jika RUU TNI Disahkan, 2.569 TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Siap Mundur

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Jika RUU TNI Disahkan, 2.569 TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Siap Mundur

Devi Harahap • 19 March 2025 22:20

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI rencananya disahkan pada paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina mengatakan ribuan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus siap mundur jika RUU TNI jadi disahkan.

"Ingat 2.569 perwira aktif saat ini menduduki jabatan sipil dengan disahkan Undang-Undang TNI besok, maka harus mundur seketika gitu ya," kata Gina dalam konferensi pers menyikapi RUU TNI, Rabu, 19 Maret 2025.

Gina menjelaskan hal itu merupakan konsekuensi yang merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI per 19 Maret 2025. Pasal itu memandatkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur," ujarnya.
 

Baca juga: Menteri Hukum Bantah Ada Aturan Wajib Militer di Revisi UU TNI

Sementara itu, Imparsial mencatat sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia. Merujuk draf RUU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer. 

"Ini (ayat 2) kemudian menjadi penegasan berani tidak (mundur dari militer)? Jangan kemudian hanya mau diluaskan (jabatan) tetapi kemudian tidak mau tunduk pada ayat 2-nya," tegas Gina.

Komisi I DPR RI menyepakati RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)