Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Devi Harahap • 19 March 2025 22:20
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI rencananya disahkan pada paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina mengatakan ribuan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus siap mundur jika RUU TNI jadi disahkan.
"Ingat 2.569 perwira aktif saat ini menduduki jabatan sipil dengan disahkan Undang-Undang TNI besok, maka harus mundur seketika gitu ya," kata Gina dalam konferensi pers menyikapi RUU TNI, Rabu, 19 Maret 2025.
Gina menjelaskan hal itu merupakan konsekuensi yang merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI per 19 Maret 2025. Pasal itu memandatkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur," ujarnya.
Baca juga: Menteri Hukum Bantah Ada Aturan Wajib Militer di Revisi UU TNI |