Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 19:53
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menepis ada klausul terkait wajib militer di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu disampaikan usai rapat dengan Komisi I DPR.
"Kita enggak ada (wajib militer). Menurut saya enggak ada. Kan drafnya sudah ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Dia juga memastikan tak ada yang berubah lagi dari draf terbaru. Terkait dengan wajib militer, menurut Supratman mestinya masuk di komponen cadangan (komcad).
"Itu harusnya masuk di Komponen Cadangan," ujar Supratman.
Baca juga: Selain Potensi Dwifungsi, Komnas HAM Soroti Perpanjangan Usia Pensiun TNI |