Menteri Hukum Bantah Ada Aturan Wajib Militer di Revisi UU TNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Menteri Hukum Bantah Ada Aturan Wajib Militer di Revisi UU TNI

Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 19:53

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menepis ada klausul terkait wajib militer di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu disampaikan usai rapat dengan Komisi I DPR.

"Kita enggak ada (wajib militer). Menurut saya enggak ada. Kan drafnya sudah ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia juga memastikan tak ada yang berubah lagi dari draf terbaru. Terkait dengan wajib militer, menurut Supratman mestinya masuk di komponen cadangan (komcad).

"Itu harusnya masuk di Komponen Cadangan," ujar Supratman.
 

Baca juga: Selain Potensi Dwifungsi, Komnas HAM Soroti Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Pada Pasal 7 ayat (2) angka 8 terkait tugas pokok TNI di draf Revisi UU TNI disebutkan bahwa; "...memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta."

Pada bagian penjelasan tercantum, yang dimaksud dengan memberdayakan Wilayah pertahanan adalah:
a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)