Komnas HAM. MI
Tri Subarkah • 19 March 2025 17:24
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian atas isi pembahasan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Selain menyoroti upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI, Komnas HAM juga memberikan perhatian atas perpanjangan usia pensiun prajurit.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif merupakan salah satu temuan utama pihaknya terkait RUU TNI. Perubahan yang terjadi dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI berpotensi mengembalikan kembali dwifungsi TNI.
"Yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," jelas Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Anis, TAP MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat serta lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara. TNI juga berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
Namun, seiring pembahasan RUU TNI, Komnas HAM justru mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, terdapat pengaturan bahwa ke depan, presiden dapat membuka ruang penempatan prajurit aktif di sejumlah kementerian lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Wacana Perluasan Kewenangan TNI-Polri Dikaji Ulang |