Komnas HAM Minta Wacana Perluasan Kewenangan TNI-Polri Dikaji Ulang

Komnas HAM. MI

Komnas HAM Minta Wacana Perluasan Kewenangan TNI-Polri Dikaji Ulang

Tri Subarkah • 14 March 2025 15:49

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik. 

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap pihaknya telah melakukan kajian cepat atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian dan RUU TNI.

"Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI," ungkap Saurlin dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
 

Baca juga: Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI, Fokus pada Supremasi Sipil

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan HAM. Kendati demikian, Komnas HAM mendukung upaya peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI. 

Ia menegaskan perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang. Pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. 

"Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat," kata Saurlin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)