Komnas HAM. MI
Tri Subarkah • 14 March 2025 15:49
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap pihaknya telah melakukan kajian cepat atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian dan RUU TNI.
"Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI," ungkap Saurlin dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI, Fokus pada Supremasi Sipil |