Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI, Fokus pada Supremasi Sipil

13 March 2025 16:55

Komisi I DPR RI kembali menggelar rapat kerja, untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Komisi I dan TNI menunjukan iktikad memprioritaskan supremasi sipil dalam sistem negara demokrasi. 

Dalam rapat Komisi I DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi I, Utut Adianto dan Panglima TNI serta pimpinan lintas matra, Utut menekankan pentingnya supermasi sipil dalam sistem demokrasi.

"Prinsip besarnya, Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi." kata Ketua Komisi I, Utut Adianto.
 

Baca juga: Revisi UU TNI Ditakuti Kembali ke Orba, Komisi I DPR: Bisa Dicegah dengan UU


Pada rapat dengar pendapat kali ini, para anggota Komisi I dan TNI baru membahas masa usia pensiun anggota TNI, atau perubahan Pasal 53. 

Secara garis besar, Komisi I lintas fraksi bisa menyepakati pengubahan usia pensiun, namun dengan catatan Tentara Nasional Indonesia harus membenahi perorganisasian, karena agar kepastian karir para personel tidak terbengkalai. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)