Revisi UU TNI Ditakuti Kembali ke Orba, Komisi I DPR: Bisa Dicegah dengan UU

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto . Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Revisi UU TNI Ditakuti Kembali ke Orba, Komisi I DPR: Bisa Dicegah dengan UU

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 15:57

Jakarta: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menekankan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu ditakutkan kembali ke era orde baru (orba). Utut mengatakan ketakutan sejatinya bisa dipagari dengan undang-undang.

"Beberapa temen dari LSM kita semua udah undang. Ada Setara, Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orba. Kalau hemat orang kayak saya, itu semua bisa dipagari melalui undang-undang," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Utut mengatakan revisi UU TNI tetap menjunjung supremasi sipil. Hal ini juga telah dijamin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja (raker) di Komisi I DPR.
 

Baca juga: 

Perubahan Usia Pensiun TNI, Panglima Singgung Regenerasi hingga Kesiapan Tempur


"Kalau di sini kan tadi prinsip besarnya panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi," ujar Utut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI itu meyakini bahwa sebuah bangsa tidak bakal bergerak mundur. Dia mencontohkan Rusia yang tak lagi menganut paham komunis di masa sekarang, meski sejumlah generasi tua ingin kembali ke era komunis.

"Saya minta maaf saya jauh lebih tua dari adek-adek (LSM) sekalian, enggak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih sebagian ingin kembali ke komunis, tapi nggak bisa," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)