Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 13:54
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membeberkan latar belakang penambahan usia pensiun prajurit dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penambahan batas usia itu disebut terkait regenerasi dan mempertahankan kesiapan tempur prajurit.
"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karier prajurit, dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar Agus dalam rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Jenderal bintang 4 angkatan bersenjata itu mengatakan penambahan batas usia pensiun juga dampak dari umur harapan hidup rata-rata orang Indonesia. Transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu, tambahnya, berdasarkan UU ASN.
Baca juga: Tekankan Supermasi Sipil Saat Prajurit Isi Jabatan Publik, Komisi I DPR: Kita Bukan Negara Militer |